Selasa, Oktober 20, 2020

Apa Itu BPUM dan Cara Cek Penerima BPUM


Rejeki emang gak akan kemana, kalau belom atau bukan rejeki mau digimanain juga ya brarti enggak dapat rejeki itu. Dan juga rejeki itu gak mungkin ketuker, beda sama sandal kalau lagi abis dari masjid, kemungkinan ketukar itu sangat tinggi. Ada yang kemaren dapat sms dari BRI-Notif kalau ada transaksi credit sebesar Rp. 2.400.000 yang padahal rekening BRI nya itu gak ada isi saldonya sama sekali, betapa beruntungnya yang mendapat sms nofitikasi seperti yang dimaksud. Tenang sms tersebut bukan indikasi penipuan, itu adalah sms blast untuk notifikasi bahwa pemegang nomor telepon dan rekening BRI tersebut mendapat bantuan. Nah bantuan ini adalah BPUM atau Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro, bantuan ini istilahnya Banpres Produktif dimana asal muasal ada dana ini untuk memicu kegiatan usaha produktif di tengah pandemi Covid-19

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 diterangkan bahwa :

1. Dana BPUM ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sebesar Rp. 2.400.000 kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria seperti tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari Bank dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD.

2. Dana Banpres Produktif (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk kegiatan produktif menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 dan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

3. Dana Banpres Produktif disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM di Bank Penyalur dan selanjutnya dapat dicairkan di Bank Penyalur setelah penerima BPUM melengkapi dokumen serta divalidasi oleh petugas Bank.

4. Kementerian Koperasi dan UKM RI bertanggung jawab penuh terhadap validasi data calon penerima bantuan yang diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM meliputi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan Kabupaten / Kota, koperasi, perbankan dan perusahaan pembiayaan, atau lembaga penyalur Program Kredit Pemerintah.

5. Apabila terdapat nasabah yang memiliki usaha tetapi tidak mempunyai pinjaman di BRI maupun Bank lain dan belum mendapatkan Banpres Produktif maka nasabah dapat diusulkan ke KemenkopUKM RI melalui lembaga pengusul mitra kemenkop dan selanjutnya persetujuan akhir di kementrian Koperasi & UKM RI.

Untuk melakukan pengecekan NIK yang terdaftar mendapat program bantuan produktif ini dapat di cek di link https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum, dengan menginput NIK atau No KTP dan menginputkan kode verifikasi di bawahnya, klik proses inquiry. Jika KTP yang dimaksud memang mendapatkan bantuan akan muncul info seperti gambah di bawah ini, begitu pula misalnya tidak termasuk penerima BPUM info yang muncul juga seperti gambar dibawah. 

 



Jadi selain mendapat sms notif dari Bank BRI atau misal nomor yang teregistrasi dengan nomor rekening BRI sudah tidak aktif maka akan dihubungi oleh petugas BRI dari Unit Kerja terdekat. Untuk lebih cepatnya sih bisa cek di link yang disediakan. Cara cek nik penerima BPUM langsung di web eform BRI?

Apa saja yang disiapkan untuk pencairan Dana BPUM? Yang harus disiapkan atau syarat - syarat untuk mencairkan Dana BPUM adalah sebagai berikut :

1. Buku Tabungan BRI dengan nomor rekening yang sesuai dengan sms notifikasi, jika punya rekening lebih dari satu dipastikan untuk nomor rekening yang mana yang mendapat bantuan, kalau bisa dibawa semua rekening BRI yang dipunya biar tidak bolak balik.

2. Kartu ATM dari rekening BRI yang dipunya.

3. Kartu Identitas (KTP) wajib dibawa untuk verifikasi penerima BPUM.

4. Nasabah harus mengisi dan menyetujui Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus ditanda tangani tanpa menggunakan materai. Untuk dua surat ini nanti disediakan oleh Bank Penyalur (BRI), nanti kita tinggal isi dan tanda tangan saja.

Untuk pencairan dana BPUM ini bisa dilakukan di semua unit kerja BRI, baik itu Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan BRI Unit. Meskipun rekening asal pembuatan rekening berbeda dengan BRI Unit terdekat masih bisa dilayani yang terpenting syarat utamanya sudah terpenuhi. Untuk penerima dana BPUM ini ada beberapa kondisi yang diterima, kondisi pertama adalah dana BPUM sudah cair di rekening BRI namun sudah diblokir otomatis dan untuk membuka blokir harus ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan dan dapat dilakukan pencairan. Kondisi kedua adalah penerima BPUM ini tidak memiliki rekening BRI namun sudah mendapat konfirmasi kalau mendapat dana BPUM, kondisi ini nanti bisa di bantu di BRI terdekat nanti bakal dibuatkan buku tabungan baru beserta atmnya, dan kondisi terakhir adalah kondisi dananya sudah masuk di rekening tetapi tidak dapat dibuka blokirnya oleh BRI karena ada beberapa persyaratan dokumen belum lengkap di Kementerian Koperasi dan UKM, dana baru bisa cair apabila kekurangan dokumennya dilengkapi.

Apakah kita termasuk dalam penerima dana BPUM? Kriterianya yang mendapatkan Dana BPUM itu apa saja? Berikut adalah kriterianya :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro yang masih aktif yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM pengusul BPUM

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.

Jika termasuk dalam kriteria yang dimaksud dan belum diusulkan masih bisa diusulkan di lembaga pengusul BPUM, untuk lembaganya sendiri ada BRI, Pegadaian. Untuk proses pengusulannya sih saya kurang paham, karena yang sekarang ini sudah dalam penyaluran. Kemaren kan ada yang menerima bantuan sebesar Rp. 600.000 tiap bulan, ada yang dapat bantuan untuk pekerja dengan gaji dibawah 5 juta mendapat insentif sebesar Rp. 1.200.000. Nah untuk yang sekarang adalah penerima BPUM sebesar Rp. 2.400.000 yang semoga bakal bisa membuat ekonomi di Negara kita bisa pulih lagi. 

Untuk dana BPUM yang sudah masuk ke rekening penerima jika tidak diambil dengan batas 90 hari sejak diterimanya dana di rekening, jika selama 90 hari tidak dilakukan pembukaan blokir maka dana bakal dikembalikan lagi. Saat ini sih ngeri banget ngelihat yang di PHK dari kerjaan, yang dagang juga susah jualannya karena pandemi ini. Semoga badai ini bakal cepat berlalu dan kita bisa lebih memperhatikan untuk kebersihan diri kita dan lingkungan kita. Stay Safe dan Jaga Kesehatan. 

26 komentar:

  1. Semoga yg bener2 mendapat dana bpum ini memang berhak dan bisa menggunakan dananya utk mengembangkan usaha kecil yg dia punya ya mas :). Akupun berharap pandemi ini bisa cepet berlalu. Udah terlalu lama :(. Sedih ngeliat orang2 yg kena imbasnya, nth di PHK ato yg jualan jd sepi pembeli...

    BalasHapus
  2. Semoga bantuannya tepat sasaran dan bisa meringankan beban pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19.

    BalasHapus
  3. Saya cek nomor nik saya belum dapat bantuan bpum kang, tapi saya memang belum daftar soalnya bulan kemarin mau daftar ke kelurahan katanya sudah tutup. Jadi sekarang ada bantuan lagi, apakah saya bisa dapat bantuan soalnya saya punya usaha kecil.

    BalasHapus
    Balasan
    1. nah untuk caranya untuk mendaftar sih sementara ini hanya lewat bank bri, cuman sekarang pendaftaran untuk menerima bantuan masih belum dibuka lagi. Infonya ini sekarang masih untuk penyaluran saja sih

      Hapus
  4. wah aku baru tau ini kak, terimakasih infonya ya :D

    BalasHapus
  5. Denger-denger katanya usaha mikro yang lolos dapat bantuan yang punya ijin usaha, mas.
    Kalau ngga ada surat ijin, ngga dapat bantuan.

    Kan ya kasihan, usaha kecil2 an kalau pakai perijinan segala yang ujung2nya kena pajak tahunan seumur hidup .., kurasa nantinya malah berat.
    Dapat bantuan sekali tapi jadi menanggung pajak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini yang dapat bantuan itu malah yang g punya utang di bank,hehe

      Hapus
    2. Iya, sih.
      Tapi bener ngga sih selain harus punya surat perijinan usaha, juga jumlaah minimal staff usahanya harus 2 orang barulah dana bantuan bisa lolos seleksi ?.

      Hapus
  6. Wahh senengnya, semoga bnr2 bisa buat mengembangkan usaha kecilnya ya mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya seneng yang dapat bantuan ini,bisa dibuat modal putera untuk usaha

      Hapus
  7. Iya semoga badai covid ini cepat berlalu.

    Membaca komen Tuan Him diatas kalau kondisinya harus punya izin usaha, kemungkinan Mas Agus tidak bisa mendapatkan bantuan ini karena Mas Agus ilegal tak punya izin 🤣🤣🏃‍♂️🏃‍♂️

    BalasHapus
    Balasan
    1. amin semoga cepat berlalu, semoga bisa hidup berdampingan dengan covid 19

      Hapus
    2. @ Jaey :

      Oh!.
      Hahaha ..

      Usahanya mas Agus apa sih, kok ilegal ?.

      Hapus
    3. Jual rongdo dia, mas him 😆🏃‍♂️

      Hapus
  8. pastinya sangat bermanfaat banget ya bantuan semacam ini untuk pelaku umkm skala mikro...dan yang terpenting ada buka rekening BRI, semoga saja yang mendapatlan bisa memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik baiknya dan sebijak mungkin untuk keberlangsungan usahanya :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya ini bisa dibuat modal untuk usaha, sekarang buka rekening juga bisa pakai aplikasi BRImo loh

      Hapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  10. Wah asyik ya buat mereka yang dapat bantuan.. Semoga benar-benar dimanfaatkan dengan baik agar usahanya bisa tetap berjalan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya amin semoga bisa dimanfaatkan buat usaha dengan baik.

      Hapus
  11. btw di tempatku lagi hot banget nih BPUM ini, banyak orang2 berduid dan jurangan dpt bantuan, selain itu banyak juga yg ga punya usaha ngaku2 punya usaha, xixixi
    semoga yg menerima tepat sasaran deh ya, :(

    BalasHapus
    Balasan
    1. semoga tepat sasaran, disaat begini mah pasti ada yang tidak tepat sasaran sih

      Hapus
  12. Kemaren sempet santer nih, temenku banyak yg dapaet. pas aku cek punya sendiri eh ga ada.. Iyalah aku ga punya rekeningnya hahaha

    BalasHapus
  13. Semangat pagi Mas Resky Pratama , mohon infonya ... jika bulan November di cek nomor KTP nya ternyata dapat dana BPUM trus bulan Desember ini di cek lagi nomor KTP nya ternyata dapat lagi , itu bisa dicairkan lagi tidak Mas ...?
    Mohon infonya ke sojogja20@gmail.com
    Maturnuwun .....

    BalasHapus

Kolom Untuk Mengisi Komentar.