Kamis, Maret 05, 2020

Pengalaman Membayar PBB di Bank Jatim

PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh individu atau badan yang mendapatkan keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Dan yang wajib membayar PBB ini adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunannya. Jadi kalau kita istilahnya tinggal di suatu tanah dan rumah tinggal otomatis kita mengambil keuntungan dari tanah dan bangunan itu. Untuk batas akhir dari pembayaran PBB ini adalah sekitar bulan September setahu saya, tapi ya lebih baik sih awal tahun daripada kelupaan. Saya dulu pernah sih kelupaan membayar, alhasil tahun depannya kena denda yang lumayan. Jadilah warga negara yang baik dengan bayar pajak tepat waktu.

Setelah membayar PBB kita akan mendapatkan SPPT, SPPT ini adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Biasanya SPPT ini nanti diberikan oleh orang dari Balai Desa atau Kelurahan. Biasanya di pertengahan tahun sudah dibagikan dikirim ke rumah. Untuk pembayaran PBB ini ada beberapa cara, untuk beberapa kota dan kabupaten bisa membayar lewat E-Commerce seperti Tokopedia. Cuman sayangnya sih masih belum banyak kota dan kabupaten yang bekerja sama dengan Tokopedia, kalau sudah kerja sama pasti bakal enak. Untuk di tempat saya yaitu Gresik Jawa Timur, pembayaran PBB ini diwajibkan di Bank Jatim alias Bank Daerah. Sepengalaman saya sih beberapa tahun ini saya harus mengantri di Kantor Kas ataupun Kantor Cabang Pembantu dari Bank Jatim, ngambil nomor antrian Teller dan melakukan pembayaran di Teller dengan menginfokan NOP atau Nomor Objek Pajak. Setelah melakukan pembayaran nanti akan diberikan bukti bayar seperti gambar yang saya berikan. Biasanya 3 bulan lagi SPPT nya akan diberikan ke kita.

Untuk mengetahui besaran PBB dari tanah yang kita punya (khususnya di Gresik) dapat diketahui dengan mengunjungi situs http://bppkad.gresikkab.go.id/. Setelah masuk di website kita bisa pilih Info -> Bidang PBB dan BPHTB -> Klik Informasi PBB dan menginput NOP dari tanah kita. Setelah itu kita mengunduh daftar info PBB dari tanah yang kita input, dari tahun dan nominal besarnya dan status bayar dari tanah kita. Mungkin juga di kota lain hampir sama untuk melakukan pengecekan, kalau pembayaran PBB Gresik sih bisa dicoba di Website resmi BPPKAD.

Untuk daerah Surabaya dapat mengunjungi situs https://bpkpd.surabaya.go.id/PBB dan masukkan NOP dan tinggal klik cari data, jadi untuk pembayaran PBB Surabaya dapat di cek di website Resmi BPKPD Surabaya. Untuk Surabaya juga sama bisa dilakukan pembayaran di Bank Jatim terdekat. Untuk yang sudah dilayani di Tokopedia untuk Jawa Timur cuman di Mojokerto saja, semoga ke depannya Tokopedia bisa bekerja sama dengan kabupaten dan kota lain.

2 komentar:

Kolom Untuk Mengisi Komentar.